ICJ pada Jumat, 26 Januari 2024 memutuskan Israel telah bersalah atas tindakan mereka di Jalur Gaza, Palestina.
ICJ memerintahkan Israel untuk segera menghentikan aksi militer mereka di Palestina.
ICJ juga meminta Israel memastikan sampainya bantuan kemanusiaan internasional yang sangat dibutuhkan di Gaza.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas tuntutan Afrika Selatan agar ICJ melakukan tindakan darurat.
Afrika Selatan menyebut Israel telah melanggar hukum internasional terkait genosida dalam perang di Jalur Gaza. Pihak Afsel juga meminta ICJ memerintahkan penghentian peperangan.
Terhadap keputusan ICJ tersebut, Israel harus menerima dan menyerahkan laporan dalam waktu satu bulan mengenai kepatuhannya terhadap keputusan tersebut.
Keputusan pengadilan ICJ sendiri bersifat mengikat dan Israel tidak dapat mengajukan banding.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.