Serang Rumah Sakit di Palestina, PBB Sebut Israel Melanggar Hukum Internasional, Simak Penjelasannya

Photo Author
- Minggu, 4 Februari 2024 | 11:14 WIB
Rekaman CCTV penyerangan tiga warga Palestina oleh tentara Israel (GENMUSLIM.id/dok: Al Jazeera)
Rekaman CCTV penyerangan tiga warga Palestina oleh tentara Israel (GENMUSLIM.id/dok: Al Jazeera)

GENMUSLIM.id – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengutuk penyerangan yang dilakukan Israel terhadap sebuah rumah sakit di kota Jenin, Palestina.

PBB menilai serangan Israel terhadap rumah sakit di Palestina pada Selasa, 30 Januari 2024 sudah melanggar hukum internasional.

Seperti dilansir GENMUSLIM.id, juru bicara PBB, Stephanie Dujarric mengatakan bahwa serangan Israel terhadap rumah sakit dan menewaskan tiga warga Palestina merupakan pelanggaran hukum internasional.

PBB, lanjut Stephanie, menentang semua jenis pembunuhan di luar proses hukum.

Ia juga menekankan bahwa rumah sakit tidak boleh menjadi titik konflik.

Pernyataan tersebut disampaikan PBB sehari setelah serangan Israel ke sebuah rumah sakit di Kota Jenin, Palestina.

PBaca Juga: Heboh! Pengakuan Tawanan Palestina yang Ditawan oleh Tentara Israel Satu Tahun Lamanya, Simak Ceritanya!

Dalam sebuah video yang viral di platform X, terlihat tentara Israel menodongkan senjata dan menyebabkan ketakutan di antara staf dan pasien rumah sakit.

Seorang tantara Israel berpakaian hitam terlihat memaksa seorang warga Palestina untuk berlutut sambil mengangkat tangan.

Sejumlah kelompok di Kota Jenin, Palestina, menyuarakan seruan untuk aksi mogok massal sebagai bentuk protes terhadap pembunuhan warga Palestina oleh tentara Israel.

Dikutip GENMUSLIM.id dari Hukum Online, ada beberapa objek yang tidak boleh diserang dalam perang menurut hukum internasional, yaitu warga sipil, tenaga medis dan rumah sakit, tahanan, kota dan desa, benda cagar budaya, serta bangunan yang mengandung kekuatan berbahaya seperti bendungan, tanggul, dan pembangkit listrik tenaga nuklir.

Baca Juga: Hubungan Isra Mi’raj dengan Palestina, Seberapa Istimewa Negeri Syam? Yuk Simak penjelasan Ustadz Khalid Basalamah

Terdapat lima bentuk sanksi yang ditujukan untuk pelanggaran terhadap hukum internasional yaitu protes, penyanderaan, kompensasi, reprisal, dan penghukuman pelaku yang tertangkap.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nila Marwa

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X