Yang menyebutkan bahwa perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan harus dilaporkan kepada instansi pelaksana dalam waktu paling lambat 60 hari setelah tanggal perkawinan.
Di DKI Jakarta, Pasal 45 ayat (1) Perda DKI Jakarta 2/2011 menyatakan bahwa setiap perkawinan yang sah berdasarkan peraturan perundang-undangan wajib dilaporkan,
Kepada dinas di tempat terjadinya perkawinan dalam waktu 60 hari setelah tanggal sahnya perkawinan.
Dari sisi agama, hukum pernikahan sesama jenis juga sangat jelas.
Dalam agama Islam, pernikahan antara sesama jenis dilarang secara tegas. Hal ini dapat dilihat dalam Surah Al-A’raaf (7): 80-84,
Yang menyebutkan bahwa perbuatan tersebut adalah keji dan melampaui batas.
Begitu pula dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 30 menyebutkan bahwa calon mempelai pria wajib membayar mahar kepada calon mempelai wanita.
Dalam agama Katolik, pernikahan sesama jenis juga tidak diakui.
Seperti tertulis dalam Matius 19:4-6, pernikahan adalah ikatan antara laki-laki dan perempuan, dan apa yang dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia.
Dapat disimpulkan bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan dan ajaran agama di Indonesia,
Pernikahan sesama jenis tidak dapat diterima baik dari segi hukum negara maupun agama. ***