Dirujak di Kolom Komentar, Warganet Menilai DW Indonesia Mempropagandakan Pernikahan Sesama Jenis

Photo Author
- Kamis, 12 September 2024 | 15:14 WIB
DW Indonesia Dirujak Warganet Karena Mempropagandakan Pernikahan Sesama Jenis. (foto: GENMUSLIM.id/Dok: dw.com)
DW Indonesia Dirujak Warganet Karena Mempropagandakan Pernikahan Sesama Jenis. (foto: GENMUSLIM.id/Dok: dw.com)

GENMUSLIM.id - Perusahaan penyiaran dan produksi media DW Indonesia baru-baru ini dirujak warganet di kolom komentar Instagram setelah mengupload video mengenai kisah pernikahan sesama jenis.

Yaitu tentang seorang laki-laki Indonesia yang mengklaim telah menikah dengan laki-laki lain.

Klaim ini menjadi sorotan karena bertentangan dengan hukum Indonesia dan ajaran agama, sehingga tidak dapat dianggap sah.

Warganet alias netizen Indonesia menduga bahwa postingan DW Indonesia (Instagram @dw.nesia) pada Selasa, 10 September 2024 tersebut merupakan agenda propaganda terselubung untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.

Lebih lanjut warganet juga menilai bahwa sebagai perusahaan penyiaran dan produksi media, dengan DW Indonesia mengupload perihal pernikahan sesama jenis,

Baca Juga: Massa Pro Palestina VS Massa Pro LGBT Bertemu, Jalan Philadelphia Lumpuh Dipenuhi Kaum Pelangi

Maka secara tidak langsung sama dengan memberikan pengaruh (influence) serta memberi panggung yang mana buntutnya adalah pelegalan terhadap pernikahan sesama jenis.

Namun, pihak DW Indonesia menjelaskan bahwa tujuan mereka adalah untuk menyuarakan hak asasi manusia yang masih didiskriminasi.

Dilansir oleh GENMUSLIM dari hukumonline.com pada Kamis, 12 September 2024  bahwasanya menurut Pasal 1 UU Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita,

Sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Selain itu, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan menyatakan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaan.

Baca Juga: Profil Gabriel Attal, Perdana Menteri Termuda Prancis yang Terang-terangan Mengaku Gay, Begini Perspektif Fikih Islam Terhadap LGBT

Ini berarti negara mengembalikan hal tersebut kepada agama masing-masing.

Ketentuan perkawinan antara pria dan wanita juga diatur dalam Pasal 34 ayat (1) UU Adminduk,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: hukumonline.com, Instagram @dw.nesia

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X