ragam

Muslimah Wajib Tahu: Bolehkah Memakai Kawat Gigi dalam Islam? Begini Hukum dan Penjelasannya!

Selasa, 5 September 2023 | 16:55 WIB
Wanita Muslimah Memakai Kawat Gigi untuk Mempercantik Dirinya (GENMUSLIM.id/dok: pexels/Cottonbro Studio)

GENMUSLIM.id – Agama islam mengatur segala hal dalam kehidupan termasuk memakai kawat gigi yang sering dilakukan muslimah.

Para wanita muslimah memakai kawat gigi sebagai kecantikan serta untuk menambah percaya diri ketika bicara dengan orang lain.

Namun sebagai seorang muslimah harus tahu apakah memakai kawat gigi diperbolehkan dalam islam.

Baca Juga: Cerpen Kehidupan: Muslimah Mencintai Diri Sendiri

Dilansir Genmuslim dari muslim.or.id pada Senin, 04 September 2023, hukum memakai kawat gigi ada 2.

Pertama, jika ditujukan untuk mempercantik diri maka diharamkan, namun jika ditujukan untuk menghilangkan penyakit dan cacat maka diperbolehkan.

Memakai kawat gigi termasuk merubah ciptaan Allah SWt, sebagaimana firman-Nya dalam surah An-Nisa ayat 119

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ وَمَنْ يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُبِينًا

Wa la-udhillannahum wa la-umanniyannahum wa la-aamuronnahum falayubattikunna aadzaanal-an’aami wa la-aamuronnahum falayughoyyirunna kholqolloh, wa may yattakhidzisy-syaithoona wa liyyam ming duunillaahi faqod khosiro khusroo nam-mubiinaa.

Baca Juga: Tetap Utamakan Ibadah: Perhatikan Tips Ini Agar Berkah dalam Berpergian, Perempuan Muslimah Wajib Coba!

Artinya: “Dan pasti akan kusesatkan mereka dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong teling-telinga binatang ternak, (lalu benar-benar memotongnya), dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah SWT (lalu mereka benar-benar mengubahnya. “Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah SWT, maka sungguh dia menderita kerugian yang nyata.”

Pada zaman Nabi Muhammad SAW hanya ada merenggangkan gigi untuk mempercantuk diri, belum ada yang memakai kawat gigi.

Melakukan hal lainnya dengan merubah ciptaan Allah SWT diharamkan, seperti operasi plastik untuk memancungkan hidung, merubah bentuk kelopak mata, membesarkan atau mengecilkan anggota badan tertentu.

Namun, jika memakai kawat gigi karena adanya cacat pada gigi, seperti gigi gingsul, susunan gigi sangat terlihat antara tinggi dan rendah sehingga menyulitkannya untuk makan, maka diperbolehkan untuk memakai kawat gigi untuk merapikannya.

Baca Juga: Inilah 5 Sifat Mulia yang Harus Dimiliki dalam Pribadi Muslimah, Meraih Cinta Allah dan Rasulullah!

Halaman:

Tags

Terkini