"Dilarang memberi uang dan/atau barang kepada pengemis/pengamen dan/atau peminta-minta belas kasihan orang di persimpangan jalan dan tempat umum lainnya."
Kemudian apabila dilanggar, maka dikenakan sanksi atas penerapan di Pasal 63 Ayat 1
Baca Juga: Heboh! Melahirkan Kembar Lima, Seorang Ibu di Indramayu Sehat-Sehat Bersama Semua Bayinya!
"Denda RP. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) Bagi yang melanggar pasal 42 huruf e."
Hal ini tentu akan menjadi pembahasan, karena kita suka merasa kasihan, dan selalu ingin memberikan sedikit uang kepada mereka.
Namun, di satu sisi ada permasalahan dengan ketertiban di jalan umum, beberapa warga pun ada yang mengeluh akan kehadiran mereka.
Dalam Islam, memberi adalah suatu perintah dari Allah. Seperti surah Al Ma'arij di atas.
Namun, kita juga harus bisa bijak, dalam memberi kepada orang lain, karena sejatinya, memberi sebagai sedekat pun, hanya anjuran.
Jadi bukan wajib, namun anjuran yang sangat ditekankan.
Jikalau hal tersebut dilakukan dapat mengganggu aktifitas umum, maka tidak mengapa tidak memberi uang pada mereka.
Mungkin, kalau ada kondisi tertentu yang membuat kita tidak bisa tidak memberi mereka.
Seperti sebagain pengemis, ada yang sambil menggendong anaknya, tangannya buntung, tidak punya apa apa.
Badan lesu, berjemur seharian, dan lain sebagainya mungkin kita bisa memberi kita.
Toh, aturan yang dibuat pemerintah kota Pontianak, bukan untuk menghalangi kita untuk memberi.