GENMUSLIM.id - Memberi uang kepada sesama manusia adalah akhlak mulia, amala yang akan menjadi jariyah.
Karena dengan memberi uang kita bisa membuat orang lain terlepas dari sebagian beban hidupnya.
Akhir-akhir ini ramai manusia silver di jalanan, seperti lampu merah, persimpangan jalan, dan tempat keramaian lainnya.
Namun, pada umumnya manusia silver kita bisa jumpai di lampu merah, persimpangan jalan.
Dalam Islam sendiri kita diperintahkan untuk memberi, baik kepada yang meminta ataupun tidak.
Artinya kepada ya g tidak meminta kita juga diperintahkan untuk memberi, kepada tetangga, keluarga, teman, dan lain-lain.
Begitu pula kepada peminta-minta, pengemis, dan lain sebagainya.
Sebagaimana firman Allah :
وَالَّذِيْنَ فِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُوْمٌۖ ٢٤ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِۖ ٢٥
"yang di dalam hartanya ada bagian tertentu. untuk orang miskin yang meminta-minta dan orang yang tidak meminta-minta" (QS. Al Ma'arij: 24-25)
Nah, mengenai manusia silver, ternyata di Kota Pontianak ada aturan khusus yang mengatur tentang pemberian uang kepada mereka.
Dikutip GENMUSLIM dari Instagram @dishubkotaptk, bahwa bagi pengendara yang memberikan uang kepada pengemis termasuk manusia silver, maka akan terkena denda Rp500 rb.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak no. 19 tahun 2021 pasal 42 huruf e, bunyinya: