GENMUSLIM.id - Usulan PKS soal cuti hamil dan ruang laktasi bagi ibu pekerja menemui titik terangnya.
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu Anak (KIA) pada fase 1000 hari pertama kehidupan telah disepakati bersama untuk resmi disahkan.
Kesepakatan bersama terkait RUU KIA itu dihasilkan melalui Rapat Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Selasa (04/06/2024).
Baca Juga: Yuk Diperhatikan! Ini Dia Syarat Wajib yang Harus Kita Ketahui Sebelum Membeli Hewan Qurban
Dilansir GENMUSLIM dari Instagram @fraksipksdprri, berikut ini adalah beberapa aturan penting di dalam RUU KIA yang telah disahkan tersebut:
1. Hak Cuti 6 Bulan
Ibu pekerja yang melakukan persalinan berhak mendapatkan cuti minimal 3 bulan pertama dan maksimal 3 bulan berikutnya, yakni total selama 6 bulan.
2. Hak Gizi dan Kesehatan
Ibu pekerja berhak mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan, gizi, dan waktu melakukan laktasi saat bekerja.
3. Gaji Penuh
Ibu pekerja yang melaksanakan cuti melahirkan tidak boleh dipecat dan berhak mendapatkan gaji penuh selama 4 bulan pertama, serta 75% gaji untuk bulan kelima dan keenam.
4. Hak Cuti Suami
Suami ibu pekerja yang cuti melahirkan berhak mendapatkan cuti selama 2 hari untuk mendampingi istri saat persalinan.
Waktu pelaksanaan cuti itu bisa ditambah 3 hari sesuai kesepakatan dengan pemberi kerja.
5. Ada Peran Pemerintah
Tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga tentang 1000 hari pertama kehidupan juga termasuk tanggung jawab pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah.
Tanggung jawab ini meliputi perencanaan, monitoring, dan evaluasi.
Berdasarkan kesepakatan bersama terkait RUU KIA, fraksi PKS memberikan apresiasi untuk usulan tersebut.
Fraksi PKS menyatakan bahwa setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi selama waktu bekerja.
Sebelum draf RUU ini dibahas, Fraksi PKS sudah lebih dulu memberikan kesempatan dan menyediakan ruang laktasi kepada ibu pekerja, lebih tepatnya yang bertugas di Fraksi PKS tersebut.
Dengan demikian, hal ini menunjukkan bukti keberpihakan Fraksi PKS terhadap kepentingan ibu dan anak.***