- Adiva Arsilva Safina
- Afisa Gania
- Fatimah Az Zahra
Nama-nama bayi terfavorit ini sepertinya sudah berbeda dengan nama-nama sebelumnya di zaman yang berbeda.
Dalam permendagri 73 tahun 2022 disebutkan mengenai aturan baru dalam pemberian anak yang harus ditaati oleh para orang tua.
Yang pertama, nama anak haruslah mudah dibaca, tidak bermakna negatif dan tidak multitafsir.
Yang kedua, maksimal nama anak berjumlah 60 huruf termasuk spasi.
Yang ketiga, paling sedikit dua kata. Tidak boleh jika hanya terdiri dari satu kata.
Yang keempat, wajib menggunakan huruf latin.
Yang kelima, dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain. Seperti penggunaan nama Muhammad maka ditulis lengkap, bukan dengan huruf M saja.
Yang keenam dilarang menggunakan angka dan tanda baca dalam nama. Seperti titik, koma atas, atau koma.
Apabila orang tua tidak memenuhi persyaratan ini, maka sanksi yang didapatkan adalah nama anak tidak dapat dicatat dan diterbitkan dokumen kependudukan oleh dukcapil.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2022.