Menurut Syekh Zainuddin al-Malibari yang diambil dari Fathul Muin:
“Tidaklah membatalkan puasa karena menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah terkumpul pendapat yang paling shahih.”
Alasan tidak membatalkan adalah menelan ludah telah menjadi kebiasaan sangat sulit untuk dihindari sesuai dengan I'anah at-Thalibin, II/261.
Syekh Nawawi Banten menjelaskan “berbeda hal ketika ludah telah keluar dari tempatnya, seperti menempel di kedua bibir atau ludah telah bercampur dengan sisa makanan. Selanjutnya, ludah yang terkena gusi berdarah. Itu semua bisa membatalkan puasa. Catatan, ketika seseorang diuji dengan semua itu dari ludah di bibir, tercampur, dan terkena najis yang belangsung sering, maka ia dapat toleransi atas perbuatan yang sulit dihindarinya”. (Nihayah Az-Zain, I/188).
Ketika semua perkara sulit untuk dihindari, maka menelan ludah termasuk darurat. Puasa tetap selanjutnya dijalankan oleh kita.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.