GENMUSLIM.id - Mantan eksekutif senior Twitter menggugat Elon Musk dan X, mengatakan mereka berhak atas total lebih dari 128 juta dolar dalam pembayaran pesangon yang belum dibayar.
Mantan CEO Twitter Parag Agrawal, kepala keuangan Ned Segal, kepala penasihat hukum Vijaya Gadde dan penasihat umum Sean Edgett mengklaim dalam gugatan yang diajukan kepada Elon Musk dan X.
Dalam gugatan itu berisikan bahwa mereka dipecat tanpa alasan pada hari dimana Elon Musk telah menyelesaikan akuisisi Twitter, yang kemudian ia ganti namanya menjadi X.
Baca Juga: 6 Fakta Fitur Terbaru Logo X, Perubahan Twitter yang Diperkenalkan Elon Musk
Karena Elon Musk tidak ingin membayar pesangon mereka, para eksekutif mengatakan Elon Musk membuat alasan palsu dan menunjuk karyawan dari berbagai perusahaannya untuk menegakkan keputusannya.
Gugatan itu mengatakan Elon Musk tidak membayar pesangon dan tagihan, yang telah digugat oleh "berbondong-bondong" mantan karyawan Twitter yang tidak menerima pesangon setelah dia mengakhiri pekerjaan mereka.
"Elon Musk tidak membayar tagihannya, percaya aturan itu tidak berlaku baginya, dan menggunakan kekayaan dan kekuasaannya untuk bersikap kasar terhadap siapa pun yang tidak setuju dengannya," kata gugatan itu, yang diajukan di pengadilan federal di Distrik Utara California.
Baca Juga: Situs x.com Twitter Milik Elon Musk Diblokir oleh Kominfo Mengapa? Simak Penjelasannya!
Para mantan eksekutif mengklaim atas pesangon mereka berhak atas gaji satu tahun ditambah penghargaan saham yang belum divestasi senilai harga akuisisi Twitter.
Musk membeli perusahaan itu seharga 44 miliar dolar, atau 54,20 dollar AS per saham, mengambil alih kendali pada Oktober 2022.
Mereka mengatakan, mereka semua dipecat tanpa alasan. Menurut gugatan itu, satu-satunya alasan yang diberikan Musk untuk pemecatan itu adalah karena kelalaian besar dan kesalahan yang disengaja, karena Twitter membayar biaya kepada pengacara luar untuk pekerjaan mereka menutup akuisisi.
Para eksekutif mengatakan mereka diminta untuk membayar biaya untuk mematuhi kewajiban fidusia mereka kepada perusahaan.
X menghadapi sejumlah tuntutan hukum yang mengejutkan atas tagihan yang belum dibayar. Perwakilan untuk Elon Musk dan X yang berbasis di San Francisco belum menanggapi permintaan komentar.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.