GENMUSLIM.id – Visa merupakan dokumen izin dari suatu negara tujuan agar bisa masuk ke wilayahnya.
Visa dapat berupa stempel ataupun stiker yang ditempel di halaman paspor.
Akan tetapi, tidak seluruh negara tujuan mewajibkan visa bagi pelancong tertentu, termasuk Indonesia.
Masih banyak negara di dunia yang mewajibkan turis Indonesia mempunyai visa bila berkunjung.
Tidak sedikit pula negara di dunia yang telah membebaskan visa untuk para pemegang paspor RI.
Jika kamu berencana berlibur ke luar negeri dalam waktu dekat, maka kamu perlu menyiapkan banyak dokumen, mulai dari paspor hingga visa.
Seperti yang kita tahu bersama, proses pengurusan visa memakan waktu dan biaya yang cukup besar.
Berikut ini daftar lengkap negara bebas visa untuk turis Indonesia menurut Henley Passport Index di negara-negara Asia:
Wilayah Asia
- Brunei Darussalam (14 Hari)
- Filipina (30 Hari)
- Hong Kong (30 Hari)
- Jepang (15 Hari. Hanya untuk pemegang e-paspor)
- Kamboja (30 Hari)
- Kazakhstan (30 Hari)
- Laos (30 Hari)
- Makau (30 Hari)
- Malaysia (30 Hari)
- Myanmar (14 Hari)
- Singapura (30 Hari)
- Thailand (30 Hari)
- Timor Leste (30 Hari)
- Uzbekistan (30 Hari)
- Vietnam (30 Hari)
Visa on Arrival / e-Visa / eTA
- Azerbaijan (e-Visa / VoA di Baku International Airport)
- India (e-Visa 90 Hari)
- Kyrgyzstan (VoA 30 Hari di Manas International Airport)
- Maldives (VoA 30 Hari)
- Nepal (VoA 90 Hari)
- Pakistan (e-Visa 90 Hari)
- Sri Lanka (VoA 30 Hari)
- Tajikistan (e-Visa 45 Hari)
Berikut ini daftar lengkap negara bebas visa untuk turis Indonesia di negara-negara Eropa, Amerika dan Afrika:
Wilayah Eropa
- Belarus (Datang dan pergi dari Bandara Internasional Minsk, memiliki tiket pulang dalam waktu 30 hari dan asuransi senilai €10 ribu)
- Serbia (30 Hari)
- Turki (30 Hari)
Wilayah Afrika