Fenomena Ramai Wanita Lajang Jalani Egg Freezing, Bagaimana Hukumnya dalam Perspektif Islam

Photo Author
- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 22:05 WIB
Metode Egg Freezing untuk suatu saat dicairkan dan dikombinasikan dengan sperma dalam proses bayi tabung. (GENMUSLIM.id/dok: Canva)
Metode Egg Freezing untuk suatu saat dicairkan dan dikombinasikan dengan sperma dalam proses bayi tabung. (GENMUSLIM.id/dok: Canva)

GENMUSLIM.id- Baru-baru ini terjadi fenomena ramai wanita lajang memilih Egg Freezing di tengah krisis angka kelahiran, seperti di negara Jepang, Korea Selatan dan Taiwan.

Apa sebenarnya Egg Freezing? Dikutip GENMUSLIM dari laman Kompas.com, Egg Freezing adalah proses pembekuan sel telur dengan metode sel telur wanita diambil dari ovarium untuk selanjutnya dibekukan.

Dalam proses Egg Freezing, sel telur dibekukan tanpa dibuahi agar suatu saat dapat dicairkan dan dikombinasikan dengan sperma untuk ditanamkan pada rahim seorang wanita (fertilisasi in vitro). 

Metode Egg Freezing digunakan untuk menyelamatkan kemampuan wanita agar dapat hamil di masa depan.

 Baca Juga: BKKBN Mengatakan 50 Ribu Anak Indonesia Hamil Diluar Nikah Karena Rendahnya Pendidikan Seksual

Menurut American College of Obstetricians and Gynecologists (ACOG), puncak masa subur dan kualitas telur terbaik wanita berada pada usia 20-30 tahun.

Sehingga ketika usia wanita menginjak 30-45 tahun masa suburnya akan berangsur menurun, hal ini mengakibatkan wanita sulit untuk hamil.

Bagaimana hukum Egg Freezing dalam perspektif islam, dikutip GENMUSLIM dari laman Kompastv, bahwa lembaga fatwa Mesir, Dar Al-Ifta menyatakan pembekuan sel telur diperbolehkan asalkan di masa depan sel telur tersebut dibuahi oleh sperma suami sah.

Sedangkan Majelis Ulama Indonesia pada tahun 1979 juga pernah menerbitkan fatwa mengenai bayi tabung yang merupakan bagian dari proses Egg Freezing, diperbolehkan dalam islam dengan ketentuan sebagai berikut:

 Baca Juga: Muslim Harus Tau: Menikah saat Hamil, Begini Hukumnya dalam Agama Islam!

  1. Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang sah hukumnya mubah (boleh) hal ini termasuk bentuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah islam.
  2. Bayi tabungan dari pasangan suami-istri dengan titipan rahim istri yang lain (misalkan dari istri kedua dititipkan pada istri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, karena akan menimbulkan masalah yang rumit khususnya dalam urusan warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).
  3. Bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini menimbulkan masalah dalam penentuan nasab dan dalam hal warisan.
  4. Bayi tabung yang sperma dan ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah hukumnya haram, karena itu statusnya sama dengan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah (zina), dan berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, yakni untuk menghidari terjadinya perbuatan zina yang sesungguhnya.

 Baca Juga: Muncul Lagi Bayi Obesitas, Ini Pentingnya Orang Tua Mengatur Pola Makan Pada Bayi !

Metode Egg Freezing dapat menjadi pilihan dalam upaya menunda kehamilan asalkan dilakukan tanpa melanggar ketentuan yang telah ditetapkan secara hukum islam. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t./me/genmusli news, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Febrilian Zulrahman, S. Kom

Sumber: Kompas.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X