Tidak ada larangan menggembala di TPA
Penampakan sapi pemakan sampah ini bisa ditemui di TPA kota-kota besar seperti Solo, Jogja, Semarang, Lampung, dan sebagainya.
Seolah bukan lagi hal aneh, penggembala sapi di TPA sudah terjadi pada era tahun 2000an dan Pemerintah kota tidak melarang aktivitas ini.
Akan tetapi, pemerintah memberi aturan bahwa sapi yang boleh dikonsumsi adalah sapi yang sudah di karantina selama 6 bulan.
Baca Juga: Tes Tahap Kedua Tes Bahasa Inggris Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Sudah Berlangsung Hari ini !
Kemungkinan besar, sapi yang sudah dikarantina sebelum disembelih akan memiliki daging yang sehat kembali.
Dengan catatan, sapi yang dikarantina tidak boleh memakan sampah lagi selama 6 bulan dan dirawat dengan prosedur kesehatan yang optimal.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya,
ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.