GENMUSLIM.id - Problematika yang ditimbulkan dari kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah ternyata berdampak pada beberapa lini sektor.
Salah satu sektor yang ikut terdampak dalam kebijakan efisiensi anggaran ini adalah program sertifikasi guru.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah atau Mendikdasmen Abdul Mu’ti memastikan kalau anggaran untuk Pendidikan Profesi Guru atau PPG tahun 2025 ini akan mengalami pemangkasan yang signifikan.
Dikutip GENMUSLIM dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024 adapun Gaji ASN PPPK adalah sebagai berikut :
Golongan I: Rp 1.938.500 sampai Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 sampai Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 sampai Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 sampai Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 sampai Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 sampai Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 sampai Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 sampai Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 sampai Rp 5.261.500