Namun, kenyataannya tidak demikian. Gaji pokok dan nilai sertifikasi dosen hanya berkisar di angka 5,5 juta, yang tidak sebanding dengan tuntutan beban tri dharma perguruan tinggi.
Bagaimana dengan Penelitian Dosen?
Ada anggapan bahwa dosen mendapatkan penghasilan besar dari penelitian. Namun, dalam penelitian, dosen tidak diperbolehkan menerima honorarium.
Berdasarkan PMK No. 119/PMK.02/2023 dan peraturan lainnya, honorarium tidak diperbolehkan dalam penelitian yang didanai pemerintah.
Selain itu, penelitian yang didanai pemerintah harus lolos seleksi dan bersaing dengan banyak proposal lainnya.
Apakah Riset yang Didanai Pemerintah Selalu Menguntungkan?
Meskipun riset yang didanai pemerintah bisa bernilai puluhan juta, tidak semua dosen dapat mengakses dana tersebut.
Riset yang mendapatkan pendanaan harus memenuhi kriteria tertentu dan memiliki 'track record' yang baik.
Setiap dosen diwajibkan untuk menghasilkan penelitian dan pengabdian setiap tahun, tetapi dana untuk itu sering kali tidak tersedia.
Mengapa Beberapa Dosen Terlihat Sejahtera?
Ada beberapa dosen yang terlihat sejahtera, terutama di perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTN-BH) dan Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki kebijakan pengelolaan dana sendiri.
Namun, di banyak PTN satker dan BLU lainnya, sekitar 76% dosen masih mengalami kesulitan ekonomi.
Tunjangan Kinerja (TUKIN) adalah hak dosen ASN, tetapi banyak faktor yang mempengaruhi kesejahteraan dosen.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang penghasilan dan tunjangan dosen, diharapkan masyarakat dapat lebih menghargai peran penting dosen dalam pendidikan. ***