GENMUSLIM.id – UKKJ (Uji Kompetensi Kenaikan Jabatan) adalah prosedur yang harus diikuti oleh setiap pejabat fungsional, termasuk guru, yang ingin naik pangkat dan jabatan.
UKKJ berfungsi untuk menilai kompetensi seorang guru, baik dari segi teknis, manajerial, maupun sosial kultural, guna memastikan kelayakan guru tersebut untuk menduduki jenjang jabatan yang lebih tinggi.
Proses UKKJ ini penting bagi setiap guru yang berusaha mengembangkan kariernya, karena menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan kenaikan jabatan.
Dengan adanya UKKJ, setiap guru yang memenuhi persyaratan dapat melanjutkan perjalanan karier mereka dengan kompetensi yang diakui dan terukur.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Sahabat Pembelajar, Kamis, 30 Januari 2025, untuk mengikuti UKKJ, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi.
Baca Juga: Jangan Abaikan! Hal Krusial yang Wajib Diketahui Pejabat Fungsional Sebelum dan Setelah Naik Jabatan
Salah satu syarat utama adalah bahwa calon peserta harus sudah menduduki pangkat tertinggi pada jenjang terakhir mereka.
Selain itu, peserta juga harus memenuhi angka kredit kumulatif yang cukup untuk naik ke jenjang jabatan yang lebih tinggi, serta memiliki predikat kinerja yang baik selama setahun terakhir.
Persyaratan administratif lainnya mencakup SK jabatan terakhir, SK kenaikan pangkat terakhir, fakta integritas, serta dokumen penetapan angka kredit terakhir.
Semua dokumen ini harus dipersiapkan dengan baik dan diusulkan oleh dinas pendidikan provinsi, kabupaten, kota, atau kementerian terkait, sesuai dengan formasi yang tersedia.
Kompetensi yang diuji dalam UKKJ terdiri dari tiga kategori utama, yaitu kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
Kompetensi teknis mengukur keterampilan guru dalam melaksanakan tugas pengajaran sehari-hari.
Kompetensi manajerial berfokus pada kemampuan guru dalam mengelola kegiatan pendidikan dan berkoordinasi dengan pihak lain di lingkungan sekolah.