pendidikan

Segera Dibuka! Kemenag Percepat PPG Dalam Jabatan Mulai Tahun Ini, Begini Kriteria Calon Peserta

Sabtu, 11 Januari 2025 | 17:33 WIB
Kementerian Agama (Kemenag) menyebutkan akan mempercepat PPG Dalam Jabatan mulai tahun ini (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @nasaruddin_umar)

GENMUSLIM.id – Kementerian Agama (Kemenag) akan percepat PPG Dalam Jabatan di lingkungan Kemenag mulai tahun ini.

Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat kunjungannya ke Wano pada Jumat, 10 Januari 2025.

“PPG guru kita percepat mulai tahun ini. Langkah ini diambil untuk meningkatkan kompetensi, profesionalitas, serta kesejahteraan guru,” ucap Menag.

Melansir pendis.kemenag.go.id pada 11 Januari 2025, sekitar 625.000 guru binaan Kemenag ditargetkan selesai mengikuti PPG Daljab dalam dua tahun ke depan.

Ketua Panitia Nasional PPG Kemenag, Thobib Al-Asyhar, mengatakan bahwa target peserta PPG tahun ini adalah 269.168 orang, serta target tahun 2026 adalah 356.313 guru.

Baca Juga: Benarkah Pengumuman Seleksi Administrasi PPG Daljab Diundur? Bagi Para Guru yang Ikut, Yuk Cek Informasi Ini

Adapun guru-guru yang termasuk ke dalam program ini adalah guru madrasah dan guru agama di sekolah umum yang mencakup guru agama Islam, Katolik, Kristen, Hindu, Budha, dan Konghucu.

Menurut data, tercatat sebanyak 625.481 guru di bawah Kemenag yang belum mengikuti PPG Dalam Jabatan.

Dari total angka tersebut, sebanyak 484.678 merupakan guru madrasah, 95.367 guru Pendidikan Agama Islam, 29.002 guru agama Kristen, 11.157 guru agama Katolik, 4.412 guru agama Hindu, 689 guru agama Budha, dan 179 guru agama Konghucu.

PPG Dalam Jabatan Kemenag akan mulai dilaksanakan pada Maret tahun ini.

“PPG akan dilaksanakan dalam beberapa angkatan. Angkatan pertama dimulai Maret 2025, dengan target 80.000 sampai 100.000 peserta,” ungkap Thobib.

Baca Juga: KEMENAG Lakukan Akselerasi Sertifikasi Guru Lewat PPG Daljab, Wamenag: Harus Selesai Dalam 2 Tahun!

Kriteria Peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag

Berikut kriteria calon peserta PPG Daljab Kemenag.

a. Terdaftar sebagai guru dalam Satminkal yang tercatat di sistem pendataan Kemenag.

Halaman:

Tags

Terkini