f. Kementerian Agama: 487 orang
g. Komite Sekolah: 78 peserta
h. Kementerian Perindustrian: 3 orang
i. Kementerian Kehutanan: 2 peserta
j. Kementerian Pertahanan: 1 orang
k. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi: 1 orang
Dengan mengikuti program PPG Dalam Jabatan ini, para guru yang telah terdaftar akan bisa mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari Kemenag setiap bulan dan tahun.***