pendidikan

Lulusan PPG Wajib Tahu! Inilah Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Sampai Masuk ke Rekening Anda

Kamis, 19 Desember 2024 | 20:34 WIB
Lulusan PPG wajib catat! Berikut alur pencairan tunjangan sertifikasi guru honorer yang wajib kamu tahu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: puslapdik.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: SUDAH DIBUKA! Guru Non-Sertifikasi Punya Kesempatan untuk Ikut PPG 2025, Begini Syarat serta Tips Lolos Seleksi

3. Mengajukan Tunjangan Sertifikasi

Setelah semua data valid dan lengkap, guru honorer dapat mengajukan tunjangan sertifikasi.

Proses pengajuan biasanya dilakukan setahun setelah sertifikat pendidik diterbitkan. Berikut prosedurnya:

- Pastikan NRG sudah valid.

- Data di Dapodik telah diverifikasi dan lengkap.

- Pengajuan dilakukan melalui SIMPKB SIMTUN.

Setelah pengajuan berhasil, guru akan menunggu persetujuan dari pihak terkait sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

4. Aktivasi SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)

Tahap berikutnya adalah penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Dokumen ini menjadi bukti bahwa guru honorer berhak menerima tunjangan sertifikasi.

Setelah SKTP diterbitkan, guru harus mempersiapkan rekening bank untuk menerima tunjangan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:

Baca Juga: Guru Non Sertifikasi Kategori Ini Berhak Terima Tunjangan Rp750 Ribu Setiap 3 Bulan, Begini Syaratnya!

- Nomor rekening harus terdaftar di Dapodik.

- Pastikan rekening aktif dan benar.

Kesalahan pada data rekening dapat menghambat proses pencairan dana. Oleh karena itu, penting bagi guru honorer untuk memeriksa kembali informasi ini dengan teliti.

Halaman:

Tags

Terkini