3. Mengajukan Tunjangan Sertifikasi
Setelah semua data valid dan lengkap, guru honorer dapat mengajukan tunjangan sertifikasi.
Proses pengajuan biasanya dilakukan setahun setelah sertifikat pendidik diterbitkan. Berikut prosedurnya:
- Pastikan NRG sudah valid.
- Data di Dapodik telah diverifikasi dan lengkap.
- Pengajuan dilakukan melalui SIMPKB SIMTUN.
Setelah pengajuan berhasil, guru akan menunggu persetujuan dari pihak terkait sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
4. Aktivasi SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)
Tahap berikutnya adalah penerbitan SKTP atau Surat Keputusan Tunjangan Profesi. Dokumen ini menjadi bukti bahwa guru honorer berhak menerima tunjangan sertifikasi.
Setelah SKTP diterbitkan, guru harus mempersiapkan rekening bank untuk menerima tunjangan. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan:
- Nomor rekening harus terdaftar di Dapodik.
- Pastikan rekening aktif dan benar.
Kesalahan pada data rekening dapat menghambat proses pencairan dana. Oleh karena itu, penting bagi guru honorer untuk memeriksa kembali informasi ini dengan teliti.