Lulusan PPG Wajib Tahu! Inilah Alur Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Honorer Sampai Masuk ke Rekening Anda

Photo Author
- Kamis, 19 Desember 2024 | 20:34 WIB
Lulusan PPG wajib catat! Berikut alur pencairan tunjangan sertifikasi guru honorer yang wajib kamu tahu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: puslapdik.kemdikbud.go.id)
Lulusan PPG wajib catat! Berikut alur pencairan tunjangan sertifikasi guru honorer yang wajib kamu tahu (Foto: GENMUSLIM.id/dok: puslapdik.kemdikbud.go.id)

GENMUSLIM.idTunjangan sertifikasi guru honorer tidak bakal langsung otomatis cair ke rekening guru horer yang lulus PPG pada tahun ini.

Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana menaikkan nominal tunjangan sertifikasi bagi guru honorer.

Kabar ini tentu membawa angin segar, terutama bagi guru honorer yang baru saja menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini.

Kenaikan tunjangan sertifikasi guru honorer ini akan berlaku mulai tahun 2025, dengan jumlah yang cukup signifikan.

Namun, untuk bisa menikmati tunjangan ini, guru honorer harus melalui proses yang panjang dan teliti.

Baca Juga: PPG Guru 2024: Tak Bisa Verval Ijazah di Info GTK, Data Tak Ditemukan Padahal di PDDikti dan Sivil Lengkap? Ini Solusinya

Kenaikan Nominal Tunjangan Sertifikasi

Mulai tahun 2025, guru honorer yang lulus PPG tahun ini akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan.

Bagi guru honorer yang telah lulus PPG sebelumnya, kenaikannya hanya Rp500 ribu, meskipun totalnya tetap sama, yakni Rp2 juta per bulan.

Kenaikan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer. Namun, sebelum dana tersebut masuk ke rekening, ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui.

Berikut adalah alur lengkap pencairan tunjangan sertifikasi guru honorer:

1. Memperoleh Sertifikat Pendidik

Langkah pertama adalah mendapatkan sertifikat pendidik, yang menjadi syarat utama untuk mengajukan tunjangan sertifikasi. Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi:

Baca Juga: Mendikdasmen Singgung Perihal Tunjangan Sertifikasi Guru di HUT PGRI: Mohon Maaf Tidak Sesuai yang Diharapkan!

- Ijazah minimal S1 atau D-IV.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X