- Terdaftar sebagai guru dalam jabatan.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun terakhir.
- Usia maksimal 58 tahun saat mendaftar.
- Sehat jasmani dan rohani.
Selain itu, guru juga harus melengkapi beberapa dokumen administratif, seperti ijazah dan SK pengangkatan.
Proses pendaftaran dilakukan melalui SIMPKB di laman ppg.kemdikbud.go.id. Setelah lulus seleksi dan mengikuti PPG, barulah guru dapat menerima sertifikat pendidik yang mencantumkan Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG berfungsi sebagai identitas resmi guru.
2. Memperbarui Data di Dapodik
Setelah memperoleh sertifikat pendidik dan NRG, langkah selanjutnya adalah memperbarui data di Dapodik.
Data yang terdaftar di Dapodik harus akurat dan sesuai kenyataan. Jika terdapat perubahan, guru harus segera memperbarui informasi tersebut.
Hal ini penting karena data di Dapodik akan menjadi acuan dalam proses pencairan tunjangan sertifikasi.
Perhatian! Jika terdapat kendala dalam pembaruan data di Dapodik, pencairan tunjangan sertifikasi bisa terhambat.
Oleh karena itu, guru honorer perlu memastikan semua data telah lengkap dan valid sebelum melanjutkan proses berikutnya.