GENMUSLIM.id – Tunjangan sertifikasi guru honorer tidak bakal langsung otomatis cair ke rekening guru horer yang lulus PPG pada tahun ini.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berencana menaikkan nominal tunjangan sertifikasi bagi guru honorer.
Kabar ini tentu membawa angin segar, terutama bagi guru honorer yang baru saja menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini.
Kenaikan tunjangan sertifikasi guru honorer ini akan berlaku mulai tahun 2025, dengan jumlah yang cukup signifikan.
Namun, untuk bisa menikmati tunjangan ini, guru honorer harus melalui proses yang panjang dan teliti.
Kenaikan Nominal Tunjangan Sertifikasi
Mulai tahun 2025, guru honorer yang lulus PPG tahun ini akan menerima tunjangan sertifikasi sebesar Rp2 juta per bulan.
Bagi guru honorer yang telah lulus PPG sebelumnya, kenaikannya hanya Rp500 ribu, meskipun totalnya tetap sama, yakni Rp2 juta per bulan.
Kenaikan ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru honorer. Namun, sebelum dana tersebut masuk ke rekening, ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui.
Berikut adalah alur lengkap pencairan tunjangan sertifikasi guru honorer:
1. Memperoleh Sertifikat Pendidik
Langkah pertama adalah mendapatkan sertifikat pendidik, yang menjadi syarat utama untuk mengajukan tunjangan sertifikasi. Berikut adalah syarat umum yang harus dipenuhi:
- Ijazah minimal S1 atau D-IV.