GENMUSLIM.id - UU ASN yang baru-baru ini disahkan, menghasilkan peraturan yang berimplikasi pada PNS dan PPPK.
Hasil dari UU ASN terbaru ini, berimplikasi baik kepada PNS dan PPPK.
Disahkannya UU ASN ini kini menyudahi perbedaan antara PNS dan PPPK.
Selain itu, hasil dari UU ASN hasil revisi ini, juga mengatur hal lainnya, apa saja?
Seperti dikutip Genmuslim dari berbagai sumber, berikut hal-hal yang diatur dalam UU ASN hasil revisi.
Memberikan kesetaraan antara PNS dan PPPK.
Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) disahkan menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023.
UU ASN hasil revisi UU Nomor 5 Tahun 2014 meyudahi kesenjangan tenaga honorer dan pegawai negeri sipil (PNS), maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BErbagai kesenjangan dapat disudahi dari paraturan yang diatur dalam UU ASN terbaru ini.
Salah satu objektifnya ialah menghapus kesenjangan kesejahteraan antara honorer dengan PNS, serta kesenjangan dasar hukum status PPPK.
Sebab kini semuanya telah dijamin dengang jaminan kesejahteraan yang setara yakni sebagai ASN.
UU ASN yang baru juga mengatur kesetaraan tingkat kesejahteraan PPPK dan PNS.