GENMUSLIM.id - Bagi PNS dan PPPK, kini patut berbahagia sebab ada kabar terbaru terkait perubahan Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN.
Dewan Perwakilan Rakyat telah secara resmi mengesahkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN atau Aparatur Sipil Negara, menjadi undang-undang.
RUU ASN tersebut mengatur tentang penghargaan dan pengakuan materil atau non materil untuk pegawai ASN.
Perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan pegawai ASN menurut UU ini ialah PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Penghargaan dan pengakuan tersebut nantinya akan memberikan kebermanfaatan lebih baik kepada para PNS dan PPPK.
Baca Juga: RUU ASN Sudah Diketok, Poin yang Perlu Dicatat, Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer
Lalu, apa saja penghargaan yang akan diterima oleh PNS dan PPPK tersebut?
Dilansir Genmuslim dari berbagai sumber pada Jumat 6 Oktober 2023, berikut ini sejumlah penghargaan yang akan didapat oleh PNS dan PPPK sesuai dengan UU ASN.
Pasal 21 ayat (1) draf RUU ASN berbunyi PNS dan PPPK akan mendapatkan penghargaan dan pengakuan material dan/atau nonmateriel.
Disahkannya RUU ini menjadi Undang-undang, bertujuan untuk mengatur tentang percepatan pengembangan kompetensi ASN.
Dimana sebenarnya bahwa pengembangan kompetensi tidak lagi dimaknai sebagai hak, tetapi sebuah kewajiban bagi ASN.
Nah, apa saja komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN yang dimaksud dalam UU tersebut?
Baca Juga: Resmi! Ini Aturan Terbaru Pemecatan PNS dan PPPK dalam RUU ASN, Cek Informasi Selengkapnya
Tercantum dalam UU ASN bahwa komponen tersebut terdiri dari 7 jenis, yaitu: penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum.