GENMUSLIM.id – Melalui cuitan twitter Kemenkes pada Minggu, 3 September 2023, bahwa pemerintah membawa kabar gembira berupa pembukaan PPPK 2023 bagi seluruh honorer nakes di Indonesia.
Berdasarkan cuitan tersebut penerimaan pegawai pemerintah dengan PPPK 2023 (Perjanjian Kerja Kementrian Kesehatan) akan mereka buka, dan tersedia formasi untuk honorer dan umum.
Dikutip GENMUSLIM.id dari berbagai sumber pada Kamis, 7 September 2023, salah satu persyaratan tenaga honorer yang berpeluang menjadi PPPK 2023 yang utama ialah wajib mengabdi atau bekerja minimal 5 tahun menjadi pegawai Non Pegawai Negeri Sipil.
Persyaratan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, dan persyaratan lain yang harus dipenuhi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 16, yaitu :
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang akan dilamar.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak hormat di instansi pemerintah maupun swasta.
- Tidak menjadi anggota parpol atau terlibat ke dalam politik praktis.
- Tidak pernah melakukan tindak pidana dan dipenjara selama 2 tahun atau lebih.
- Memiliki kualifikasi sesuai syarat jabatan.
- Berkompeten sesuai keahlian tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi yang masih berlaku.
Sekitar 169.094 formasi telah dialokasikan untuk PPPK 2023 nakes dari total 572.379 formasi yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB di tahun 2023.
Sebanyak 30 jabatan fungsional kesehatan yang akan dibuka mulai dari administrator kesehatan sampai dokter pada PPPK 2023.