GENMUSLIM.id - Pemerintah remi membuka kesempatan kerja melalui seleksi CPNS dan seleksi PPPK di tahun 2023.
Bagi para pejuang kesempatan kerja, masih ada yang belum memahami perbedaan CPNS dan PPPK.
CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil adalah sebutan bagi para peserta yang akan mengikuti seleksi pegawai negeri sipil
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah WNI yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanaan tugas jabatan pemerintah.
Menurut UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa PNS dan PPPK termasuk dalam kategori ASN.
Pada penyelenggaraan seleksi CPNS dan PPPK terdapat beberapa perbedaan jenis soal yang harus dipahami para peserta.
Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
Jenis soal tes CPNS:
1. Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK
Terdiri dari 30 soal dengan passing grade 65 dan nilai maksimal 150.
2. Tes Intelegensia Umum atau TIU
Terdiri dari 35 soal dengan passing grade 80 dan nilai maksimal 175.