Kabar PPPK 2023: Honorer Nakes Indonesia Bisa Jadi PPPK Kesehatan, Apa Saja Syaratnya dan Wilayah Mana Saja?

Photo Author
- Kamis, 7 September 2023 | 15:40 WIB
Kabar Gembira Menanti Kawan Nakes Se Indonesia Raya! Pembukaan PPPK 2023 Sangat Berpeluang Besar Bagi Honorer Nakes ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: pexels.com/RDNE Stock Project))
Kabar Gembira Menanti Kawan Nakes Se Indonesia Raya! Pembukaan PPPK 2023 Sangat Berpeluang Besar Bagi Honorer Nakes ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: pexels.com/RDNE Stock Project))

GENMUSLIM.id – Melalui cuitan twitter Kemenkes pada Minggu, 3 September 2023, bahwa pemerintah membawa kabar gembira berupa pembukaan PPPK 2023 bagi seluruh honorer nakes di Indonesia.

Berdasarkan cuitan tersebut penerimaan pegawai pemerintah dengan PPPK 2023 (Perjanjian Kerja Kementrian Kesehatan) akan mereka buka, dan tersedia formasi untuk honorer dan umum.

Dikutip GENMUSLIM.id dari berbagai sumber pada Kamis, 7 September 2023, salah satu persyaratan tenaga honorer yang berpeluang menjadi PPPK 2023 yang utama ialah wajib mengabdi atau bekerja minimal 5 tahun menjadi pegawai Non Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Peserta Seleksi CPNS Perlu Tahu! Inilah Besaran Gaji PNS dan PPPK yang Berhak Diterima Para Abdi Negara

Persyaratan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, dan persyaratan lain yang harus dipenuhi berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2018 pasal 16, yaitu :

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu jabatan yang akan dilamar.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak hormat di instansi pemerintah maupun swasta.

- Tidak menjadi anggota parpol atau terlibat ke dalam politik praktis.

- Tidak pernah melakukan tindak pidana dan dipenjara selama 2 tahun atau lebih.

- Memiliki kualifikasi sesuai syarat jabatan.

- Berkompeten sesuai keahlian tertentu yang dibuktikan dengan sertifikasi yang masih berlaku.

Baca Juga: Inilah 4 Perbedaan Jenis Soal Seleksi CPNS dan Seleksi PPPK: Segera Simak, Jangan Sampai Salah Persiapan!

Sekitar 169.094 formasi telah dialokasikan untuk PPPK 2023 nakes dari total 572.379 formasi yang telah ditetapkan oleh Kemenpan RB di tahun 2023.

Sebanyak 30 jabatan fungsional kesehatan yang akan dibuka mulai dari administrator kesehatan sampai dokter pada PPPK 2023.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X