GENMUSLIM.id – Kabar gembira untuk para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru, karena Kemendibudristek sepakat untuk menghapus sistem kontrak kerja dan mendorong Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) segera disahkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal GTK Kemendibudristek, Nunuk Suryani, dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, sebagaimana dilansir Genmuslim dari channel YouTube DPR RI, Rabu, 21 Juni 2023.
Dalam penuturannya, seandaiknya RPP tersebut segera disahkan, maka sistem kontrak kerja akan dihapuskan dan hal tersebut membuat para PPPK guru bisa bekerja sampai batas usia pensiun PNS!
Sebagaimana diketahui, BKN telah mengeluarkan aturan baru terkait perpanjangan batas usia pensiun PNS melalui surat BKN Nomor:K.26-30/V.119-2/99 mengenai batas usia pensiun, regulasi tersebut mengalami sedikit perubahan, seperti:
1. Batas usia pensiunan PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli pertama dan pejabat fungsional keterampilan;
2. Batas usia pensiun PNS adalah 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, dan;
3. Batas usia pensiun PNS adalah 65 tahun bagi PNS yang memangku jabatan sebagai jabatan fungsional ahli utama.
Baca Juga: PNS HARUS TAHU! Inilah Besaran Nominal Tunjangan Kemahalan Tiap Provinsi Pada Skema Single Salary
Tentu kabar ini merupakan sangat menggembirakan bagi para PPPK guru yang selama ini dihantui kekhawatiran apabila kontrak kerja mereka berakhir dan tak bisa pensiun dengan tenang.
Terlebih lagi, kontak kerja yang diberikan para PPPK guru ini tidak menentu karena ada yang terikat kontrak selama satu tahun, ada yang dua tahun, dan lima tahun.
Selain mendorong agar penghapusan sistem kontrak kerja ini segera dihapus oleh pemerintah, Nunuk Suryani juga mengatakan bahwa RPP tersebut nantinya juga akan mengatur tentang manajemen ASN.
Salah satu persoalan yang kerap dialami PPPK guru adalah terkait belum mendapatkan penempatan dari Pemerintah Daerah.
Baca Juga: PNS dan PPPK Pasti FULL SENYUM! MENPAN RB Pastikan Tahun Ini Naik Jabatan Bisa Makin Cepat