GENMUSLIM.id - Dalam skema baru pemberian gaji PNS yaitu skema single salary, disebutkan bahwa Tunjangan Kemahalan akan menggantikan sejumlah tunjangan lain.
Lantas, berapakah besar nominal Tunjangan Kemahalan yang akan diterima PNS dalam skema single salary? Simak ulasannya berikut ini.
Skema pemberian gaji PNS terbaru atau diistilahkan dengan “single salary”, disebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akan memungkinkan PNS mendapatkan kenaikan gaji 10 kali lipat.
Salah satu ‘item’ yang membuat PNS bisa mendapakan kenaikan gaji sebanyak 10 kali lipat adalah dengan adanya kebijakan pemberian Tunjangan Kemahalan dalam skema single salary.
Dilansir Genmuslim dari sumbarprov.go.id, Tunjangan Kemahalan ini nantinya akan menggantikan Tunjangan Keluarga yang biasa diterima oleh PNS.
Sesuai dengan data yang diberikan pemerintah, pada skema single salary ini gaji PNS akan berubah karena mereka hanya akan mendapatkan tiga komponen berikut:
1. Gaji Pokok
2. Tunjangan Kinerja (Tukin)
3. Tunjangan Kemahalan
Dalam penjelasannya, Tunjangan Kemahalan diberikan oleh Pemerintah pada skema single salary dirincikan berdasarkan kemampuan setiap provinsi.
Harapan pemerintah dengan adanya Tunjangan Kemahalan ini, dapat menunjang daya beli para PNS karena tunjangan tersebut menyesuaikan dengan harga bahan-bahan pokok di Provinsi masing-masing.
Dengan demikian, Tunjangan Kemahalan adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam upaya menyejahterakan kehidupan PNS karena tunjangan tersebut selalu disesuaikan dengan harga bahan pokok di pasaran.