pendidikan

Dilema PNS Usai Kenaikan Gaji Disetujui Sri Mulyani: Tunjangan Kinerja Naik, Tunjangan Keluarga Dihapus?

Sabtu, 17 Juni 2023 | 06:25 WIB
Menteri Keuangan, Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @smindrawati))

3. Tunjangan Kemahalan

Itu artinya, PNS tidak akan lagi menerima Tunjangan Keluarga walaupun skema single salary ini membuat PNS berpotensi menerima kenaikan gaji sebanyak 10 kali lipat.

Bahkan khusus Tunjangan Kinerja (Tukin); terutama di lingkungan kerja Kemenag, jumlah kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) mencapai 80 persen dari jumlah nominal yang diterima sebelumnya.

Dikutip Genmuslim dari Surat Edaran Resmi dari Kemenag terkait kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebanyak 80 persen, Sabtu, 17 Juni 2023, disebutkan bahwa keputusan menaikan gaji PNS tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2020.

Baca Juga: Daftar Segera! Rekrutmen Beasiswa Calon Guru Sekolah Rabbani, Berikan Fasilitas Gratis untuk Hafalan Al Quran

Berikut kenaikan gaji Tunjangan Kinerja (Tukin) 80 persen yang akan diterima PNS dalam skema single salary:

Kelas/Jabatan 1: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 1.968.000, kini naik menjadi Rp 2.531.250

Kelas/Jabatan 2: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.089.000, kini naik menjadi Rp 2.708.250

Kelas/Jabatan 3: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.216.000, kini naik menjadi Rp 2.898.000

Kelas/Jabatan 4: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.350.000, kini naik menjadi Rp 2.985.000

Kelas/Jabatan 5: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.493.000, kini naik menjadi Rp 3.134.250

Kelas/Jabatan 6: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.702.000, kini naik menjadi Rp 3.510.400

Baca Juga: Penting! Inilah Larangan Bagi Orang yang Berkurban pada Hari Raya Idul Adha

Kelas/Jabatan 7: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.928.000, kini naik menjadi Rp 3.915.950

Kelas/Jabatan 8: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 3.319.000, kini naik menjadi Rp 4.595.150

Halaman:

Tags

Terkini