Baca Juga: Tabel Gaji PPPK Penuh Waktu Golongan X Sesuai Masa Kerja Berdasarkan Perpres Terbaru 2025!
- Guru PPPK lajang: Rp3.567.800 per bulan
- Guru PPPK menikah dengan satu anak: Rp3.883.200 per bulan
- Guru PPPK menikah dengan dua anak: Rp4.229.000 per bulan
Jika seorang guru PPPK memiliki dua anak, pendapatannya bisa mencapai lebih dari Rp4,2 juta per bulan!
Dengan demikian profesi sebagai guru PPPK semakin menjanjikan dengan adanya kebijakan ini.
Selain gaji pokok yang diterima, para guru pun dapat menikmati hasil dari tunjangan yang juga bisa meningkatkan kesejahteraan mereka.
Dengan demikian para guru yang lulus seleksi PPPK bisa sedikit tenang dalam merencanakan masa depan mereka.
Dan bagi para guru yang masih berjuang dalam tes seleksi PPPK ini bisa menjadi motivasi besar bagi mereka untuk lulus.
Semoga kebijakan ini dapat membawa kesejahteraan bagi dunia pendidikan yang memiliki tujuan besar guna mencerdaskan kehidupan bangsa.***