INFO PPDB 2025: Setelah Bocorkan Penghapusan Sistem Zonasi, Mendikdasmen Umumkan Hasil Rapat Kabinet Merah Putih

Photo Author
- Jumat, 24 Januari 2025 | 09:32 WIB
Mendikdasmen ungkap sistem PPDB yang baru akan segera ditetapkan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @litbangdikbud)
Mendikdasmen ungkap sistem PPDB yang baru akan segera ditetapkan (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @litbangdikbud)

GENMUSLIM.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan bahwa konsep baru untuk sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan.

Menurut Abdul Mu'ti, Presiden Prabowo Subianto telah mendelegasikan keputusan terkait PPDB kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

"[Keputusan PPDB] Belum. Tadi kami sampaikan kepada Pak Presiden dan sepertinya didelegasikan kepada Pak Mensesneg," ungkap Abdul Mu'ti usai menghadiri sidang kabinet paripurna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini belum ada kepastian apakah sistem zonasi dalam PPDB akan dihapus atau tetap dipertahankan.

“Kami masih menunggu arahan lebih lanjut. Tadi kami sampaikan kepada Pak Presiden untuk segera diputuskan, tetapi beliau memberikan arahan agar diselesaikan bersama Pak Menteri Sekretaris Negara," tambahnya.

Baca Juga: Presiden Prabowo dan Mendikdasmen Abdul Muti: Bahas Strategi Hebat untuk Coding dan Zonasi PPDB!

Abdul Mu'ti mengharapkan keputusan terkait sistem PPDB dapat segera dibuat, mengingat waktu penerimaan siswa baru sudah semakin dekat.

“Kalau bisa, minggu ini sudah ada keputusan. Sekarang banyak sekolah yang sudah memasang spanduk penerimaan siswa baru,” ujarnya.

“Kalau ini tidak segera diputuskan, akan sulit secara teknis dalam hal konsolidasi, koordinasi, dan sosialisasi," jelasnya.

Penghapusan Istilah Zonasi dan Ujian dalam Pendidikan

Sebagai bagian dari perubahan besar dalam sistem pendidikan, Abdul Mu'ti sebelumnya mengungkapkan bahwa istilah "zonasi" dan "ujian" akan dihapuskan dari sistem pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.

Penghapusan ini bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki sistem PPDB serta evaluasi pendidikan agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.

Menurut Abdul Mu'ti, kedua istilah tersebut dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan saat ini.

Baca Juga: Panduan Pembelajaran Selama Ramadhan 1446 H/2025: Tidak Ada Libur Sekolah, Simak Jadwal dan Kegiatannya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube Sekretariat Negara, kemendikdasmen

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X