Alhamdulillah! Pengumuman Tahap I, 71.424 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2024, Unggah Berkas hingga 31 Januari

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 11:02 WIB
Pengumuman Seleksi PPPK Kemenag 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: bkpsdm.madiunkota.go.id)
Pengumuman Seleksi PPPK Kemenag 2024 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: bkpsdm.madiunkota.go.id)

GENMUSLIM.idKementerian Agama secara resmi mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) tahun anggaran 2024.

Dari total 71.817 peserta, sebanyak 71.424 peserta berhasil lolos seleksi, mencakup 99,45% dari keseluruhan peserta.

Dilansir oleh GENMUSLIM.id dari mui.or.id pada Jumat, 3 Januari 2025, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, M Ali Ramdhani, menjelaskan bahwa informasi kelulusan dapat diakses melalui akun masing-masing peserta.

“Keputusan Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu, 1 Januari 2025.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Kementerian PANRB 2024: Persyaratan dan Dokumen yang Wajib Disiapkan

Bagi peserta yang dinyatakan lulus, diwajibkan untuk mengunggah dokumen kelengkapan secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 1 hingga 31 Januari 2025.

Kelengkapan dokumen meliputi pasfoto terbaru, ijazah asli, transkrip nilai, Daftar Riwayat Hidup (DRH), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan, dan dokumen lainnya sebagaimana tertera pada pengumuman resmi.

Peserta yang tidak memenuhi kelengkapan dokumen sesuai batas waktu dianggap mengundurkan diri.

“Apabila tidak mengisi DRH atau tidak memenuhi dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat,” tegas Kang Dhani, sapaan akrab Sekjen Kemenag.

Baca Juga: PENTING! Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Pakaian Kerja Pegawai ASN dan PPPK, Jangan Salah Kostum Loh

Konsekuensi Bagi Peserta yang Mengundurkan Diri

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang memilih mengundurkan diri wajib membuat surat pengunduran diri bermaterai.

Posisi mereka akan diisi oleh peserta urutan berikutnya pada kebutuhan jabatan yang sama.

Namun, peserta yang telah lolos tahap akhir dan kemudian mengundurkan diri setelah memperoleh persetujuan Nomor Induk PPPK akan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama dua tahun anggaran berikutnya.

“Jika peserta memberikan keterangan palsu atau menyalahi aturan, Pejabat Pembina Kepegawaian Kemenag berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status mereka sebagai PPPK,” tegas Wawan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: mui.or.id, Kemenag, sscasn.bkn.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X