Pendaftaran PPG Prajabatan 2025 Dibuka Maret: Persyaratan Dokumen yang Wajib Dipenuhi Calon Guru

Photo Author
- Jumat, 3 Januari 2025 | 09:21 WIB
PPG Prajabatan 2025 akan dimulai di bulan Maret 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube PPG GTK Kemendikbud)
PPG Prajabatan 2025 akan dimulai di bulan Maret 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube PPG GTK Kemendikbud)

GENMUSLIM.id - Kabar baik bagi calon guru yang ingin mengembangkan karier di dunia pendidikan! Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2025 akan segera dimulai pada bulan Maret.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Dirjen GTK, Nunuk Suryani, yang menegaskan bahwa calon peserta harus segera mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

“Untuk PPG Prajabatan nanti pada pembukaan Bulan Maret,” ujar Nunuk.

Dikutip GENMUSLIM dari ppg.kemdikbud.go.id pada Jumat, 2 Janusari 2025 Program ini menjadi langkah awal bagi calon guru untuk mendapatkan sertifikasi profesi yang diakui dan menjadi modal penting dalam mengajar secara profesional.

Oleh karena itu, pemenuhan syarat administrasi merupakan hal utama yang harus diperhatikan agar proses pendaftaran berjalan lancar.

Baca Juga: Pembaruan Penting dalam Program PPG Daljab 2024: Sistem Pembelajaran Fleksibel dan Target Peserta Lebih dari 806.000 Guru!

Dokumen Penting untuk Pendaftaran PPG Prajabatan 2025

Agar dapat mengikuti proses seleksi PPG Prajabatan 2025, para calon guru wajib menyiapkan sejumlah dokumen sebagai berikut:

1. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani

Dokumen ini membuktikan bahwa calon peserta memiliki kesehatan yang memadai untuk menjalankan tugas sebagai guru.

2. Surat Keterangan Berkelakuan Baik

Diperoleh dari kepolisian, surat ini menunjukkan bahwa calon peserta tidak memiliki catatan pelanggaran hukum.

3. Surat Keterangan Bebas NAPZA

Surat ini membuktikan bahwa calon peserta tidak menggunakan narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Dibuka Maret 2025, PPG Prajabatan 2025 Menetapkan Syarat Berikut Ini bagi Calon Guru yang Ingin Ikutan! Simak Yuk

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: ppg.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X