Dibuka Maret 2025, PPG Prajabatan 2025 Menetapkan Syarat Berikut Ini bagi Calon Guru yang Ingin Ikutan! Simak Yuk

Photo Author
- Selasa, 31 Desember 2024 | 11:48 WIB
Syarat pendaftaran PPG prajabatan 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @lowongangurudosen_jatim)
Syarat pendaftaran PPG prajabatan 2025 (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @lowongangurudosen_jatim)

GENMUSLIM.id - Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan adalah salah satu jalur utama bagi mereka yang ingin menjadi guru di Indonesia.

PPG Prajabatan 2025 akan segera dibuka pada bulan Maret, dan bagi calon guru yang berminat mengikuti program ini, penting untuk mengetahui berbagai persyaratan yang harus dipenuhi.

Untuk pendaftaran PPG Prajabatan 2025 tidak dapat diikuti oleh sembarang orang, ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi agar calon peserta dapat mengikuti seleksi dan mendapatkan kesempatan menjadi bagian dari program ini.

Dilansir GENMUSLIM dari Permendikbud nomor 19 tahun 2024, pada Senin, 30 Desember 2025. Inilah syarat pendaftaran PPG prajabatan 2025 untuk calon guru.

PPG Prajabatan 2025 dijadwalkan untuk dibuka pada bulan Maret. Bagi calon guru yang ingin mengikuti program ini, penting untuk mempersiapkan diri sejak jauh-jauh hari.

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, dan pastikan calon peserta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga: Ucapan Selamat Dirjen GTK Bagi Guru yang Lulus PPG Piloting Tahap 3, Yuk Cek Berapa Persen yang Lulus

Program PPG Prajabatan adalah langkah penting untuk menjadi guru profesional, yang memiliki kemampuan untuk mengajar dan mendidik dengan baik.

Syarat pendaftaran PPG prajabatan 2025

1. Haruslah seorang WNI, selain dari itu tidak diperbolehkan mendaftar.

2. Sehat jasmani dan juga rohani.

3. Berasal dari lulusan D4/S1.

4. IPK yang dimiliki minimal 3.00.

5. Tidak terdaftar sebagai guru dapodik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X