Lembaga ini sudah terbentuk sesuai amanat UU Pesantren dan bertugas untuk melakukan penilaian mutu terhadap satuan pendidikan di pesantren.
"Pesantren tidak perlu khawatir mengenai akreditasi pendidikan formal, karena Majelis Masyayikh sudah siap melakukan asesmen. Insya Allah, tahun depan kami mulai melaksanakan proses akreditasi setelah instrumen penjaminan mutunya selesai," jelas Basnang.
Ia berharap, dengan adanya regulasi dan lembaga penjamin mutu yang kuat, pesantren dapat lebih berperan dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas, setara dengan sekolah formal lainnya.
Upaya ini juga diharapkan dapat meningkatkan daya saing santri lulusan pesantren di dunia pendidikan maupun pekerjaan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh penting, seperti Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz, Pj Bupati Malang Didik Subroto, dan Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, juga menjadi momentum untuk mempererat sinergi antara pesantren, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dengan dukungan regulasi dan kolaborasi berbagai pihak, diharapkan pesantren mampu meningkatkan kualitas pendidikan yang tidak hanya fokus pada aspek keagamaan, tetapi juga siap menghasilkan lulusan yang kompeten di berbagai bidang.
Kementerian Agama optimis bahwa dengan semakin jelasnya landasan hukum dan sistem penjaminan mutu.
Pendidikan formal di pesantren dapat menjadi pilihan utama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pendidikan berkualitas tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman.
"Semoga upaya ini dapat membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga kuat secara spiritual," tutup Basnang dalam sambutannya.
Dengan regulasi yang sudah semakin jelas dan dukungan penuh dari Kementerian Agama.
Diharapkan pesantren-pesantren di Indonesia semakin maju dalam menyelenggarakan pendidikan formal, tanpa kehilangan jati dirinya sebagai lembaga pendidikan yang berakar pada nilai-nilai agama dan tradisi lokal. ***