KEMENAG Dorong Pesantren Selenggarakan Pendidikan Formal Setara SMP dan SMA Sesuai UU Pesantren

Photo Author
- Rabu, 13 November 2024 | 10:44 WIB
KEMENAG terus mendorong pesantren di seluruh Indonesia untuk gelar satuan pendidikan formal khas pesantren (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva/Mitri Sopiatun/KEMENAG)
KEMENAG terus mendorong pesantren di seluruh Indonesia untuk gelar satuan pendidikan formal khas pesantren (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Canva/Mitri Sopiatun/KEMENAG)

GENMUSLIM.id - Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama terus mendorong pesantren di seluruh Indonesia untuk menyelenggarakan satuan pendidikan formal khas pesantren.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menegaskan bahwa pendidikan formal pesantren berhak mendapatkan rekognisi dan afirmasi yang setara dengan pendidikan umum lainnya seperti SMP, SMA, dan Madrasah.

Dikutip oleh GENMUSLIM dari kemenag.go pada Rabu, 13 November 2024 dalam sambutannya di acara Halaqah Pengasuh Pesantren Ramah Santri yang diselenggarakan di Pondok Pesantren Rejo Darul Mustofa, Malang.

Direktur PD Pontren, Basnang Said, menyatakan komitmennya untuk memperkuat pendidikan formal di lingkungan pesantren.

Baca Juga: Mantul! Ini 5 Rekomendasi Pesantren Terbaik di Bandung yang Punya Fasilitas Modern dan Berkualitas

Beliau menyebut bahwa Kementerian Agama telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 31 Tahun 2020 sebagai landasan hukum penyelenggaraan pendidikan pesantren.

"Kami mendorong para pengasuh pondok pesantren untuk menyelenggarakan pendidikan formal khas pesantren. Saat ini, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi dari pemerintah semakin jelas," ujar Basnang.

"Ada Pendidikan Diniyah Formal (PDF) dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM) yang diakui setara dengan SMP dan SMA." lanjut Basnang.

Kehadiran PMA No 31 Tahun 2020 merupakan turunan dari UU No 18 Tahun 2019 yang mengatur berbagai bentuk pendidikan formal dan nonformal di pesantren.

Basnang menambahkan bahwa pendidikan diniyah formal, SPM, dan Ma’had Aly kini diakui oleh pemerintah.

Sehingga lulusan pesantren yang mengikuti kurikulum ini bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi maupun terjun ke dunia kerja tanpa hambatan.

Baca Juga: Itjen Kemenag Ajak BAZNAS Jawa Tengah Untuk Konsultasi Pengelolaan Zakat, Ada Kegiatan Pemberdayaan Apa Saja?

Lebih lanjut, Basnang menekankan bahwa pesantren berbasis kitab kuning sangat relevan dalam menyelenggarakan program SPM dan PDF karena tetap mempertahankan identitas dan nilai-nilai pesantren sekaligus memenuhi standar pendidikan formal.

Dalam hal penjaminan mutu, Basnang menjelaskan bahwa proses akreditasi pendidikan formal pesantren akan dilakukan oleh lembaga independen bernama Majelis Masyayikh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kemenag.go.id, UU No 18 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X