Nahwu Shorof: PART 3! Inilah Jamak Taksir Beserta Bentuk Mufrodnya, Yuk Pelajari Dengan Saksama!

Photo Author
- Sabtu, 2 November 2024 | 11:50 WIB
Belajar Nahwu Shorof, Jamak Taksir Serta Bentuk Mufrodnya (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Arnawan Dwi Nugraha/Canva)
Belajar Nahwu Shorof, Jamak Taksir Serta Bentuk Mufrodnya (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Arnawan Dwi Nugraha/Canva)

GENMUSLIM.id - Nahwu Shorof, dua disiplin ilmu ini amat penting dalam rangka penguasaan bahasa Arab.

Dalam ilmu nahwu, sebuah kata terbagi menjadi tiga, yakni isim, fi'il, dan huruf.

Selanjutnya, isim bila ditinjau dari sisi jumlahnya diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu isim mufrod, isim tasniyah, dan isim jamak.

Isim jamak itu sendiri bila diperinci digolongkan menjadi tiga, yakni jamak mudzakkar salim, jamak muannas salim, dan jamak taksir.

Berbicara mengenai jamak taksir, dalam buku Metode al-Ahsan Nahwu Shorof didefinisikan dengan isim yang berubah dari mufrod-nya.

Baca Juga: Mahasiswa Bahasa Arab Wajib Tahu Pentingnya Memahami Perbedaan Fi'il Madhi dan Fi'il Mudhari'!

Adapun perubahannya menggunakan cara yang sudah diatur oleh ulama nahwu. Bisa dikatakan perubahan pada jama' taksir ini tidaklah beraturan.

Berbeda dengan jama’ mudzakar salim dan jama’ muanats salim yang berubahnya hanya di akhir kata, jama' taksir dapat dirubah (mengurangi huruf, menambahkan huruf, mengubah harakat, atau campuran ketiganya) di mana saja.

Jama' taksir terbagi dua bagian: jama' qillah (minor plural) dan jama' katsrah (mayor plural).

Jama' qillah adalah isim yang menunjukkan hitungan tiga sampai sepuluh.

Sedangkan jama' katsrah adalah isim yang menunjukkan hitungan di atas sepuluh sampai tidak ada batasannya.

Jamak taksir dapat diketahui dengan mendengarkan kalam (perkataan) orang Arab atau menghafalkan dari kamus.

Baca Juga: Pahami Fungsi Fa Robithoh Dalam Struktur Kalimat Bahasa Arab Yang Sering Dilewatkan Pelajar Pemula

Poin intinya adalah bahwa kita mau tidak mau hafalkan setiap jamak taksir yang sudah kita pelajari, karena tidak ada rumus khusus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: buku Kamus Jama' Taksir karya Ujang Hudaya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X