- Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum
- Tidak boleh mengurangi hak suami, baik sebagai ayah, kepala rumah tangga, atau hak lain yang diatur undang-undang
- Tidak boleh mengatur warisan
- Tidak boleh berat sebelah dalam hal utang
- Tidak boleh menggunakan hukum “asing” sebagai dasar hukum perkawinan.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "GENMUSLIM MENYAPA", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/Gj3J3Md9EoGBu8HvPgXXEZ, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.