GENMUSLIM.id – Jika Sobat Genmuslim adalah calon pengantin yang akan mengajukan pernikahan, ada baiknya untuk membuat perjanjian pranikah terlebih dahulu dengan pasangan.
Perjanjian pranikah adalah kontrak perjanjian tertulis antara dua orang calon pengantin yang akan menikah yang tercantum di dalamnya hak dan tanggung jawab masing-masing terkait dengan keuangan pranikah dan perkawinan ketika pernikahan berujung perceraian atau kematian.
Perjanjian pranikah sering dianggap tabu oleh masyarakat sehingga belum banyak yang menerapkan perjanjian ini.
Banyak asumsi bahwa perjanjian pranikah dapat merusak hubungan, mungkin karena takut ada yang tersinggung karena merasa kurang dipercaya.
Padahal, membuat perjanjian pranikah bukan berarti bentuk ketidakpercayaan pada pasangan, tetapi untuk meminimalisir pertengkaran yang berakhir pada perceraian.
Baca Juga: Membangun Fondasi Keluarga Bahagia: Praktik Sosiologi Parenting Efektif untuk Kesejahteraan Anak
Dengan membicarakan hal ini bersama pasangan terlebih dahulu sebelum menikah justru akan menguntungkan kedua belah pihak.
Karena tujuan adanya perjanjian pranikah adalah mengelola finansial bersama, serta mencegah risiko perceraian karena masalah finansial, mengingat penyebab perceraian yang umum terjadi adalah uang.
Dasar hukum perjanjian pranikah
Perjanjian perkawinan diatur dalam Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015 (hal. 156) menyatakan bahwa pada waktu sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris.
Aturan tersebut menjadi dasar calon pengantin untuk membuat perjanjian perkawinan. Termasuk di dalam perjanjian perkawinan adalah perjanjian pranikah (prenuptial agreement).
Sementara, dalam hukum perkawinan Islam, perjanjian pranikah sesuai dengan Pasal 45 KHI yang menerangkan bahwa calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk taklik talak dan perjanjian lain yang tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Hal yang diatur dalam perjanjian pranikah