3. Belum pernah menikah, harus dilengkapi dengan surat keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa setempat (sesuai dengan Peraturan Kepala BIN Nomor 2 Tahun 2022).
4. Bersedia untuk tidak menikah selama menjadi CPNS.
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana.
Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Ini Syarat dan Ketentuan Swafoto Pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023
6.Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
7. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
8. Tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis.
9. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Negeri, IPK minimal 3,00, dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan.
10. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Swasta, IPK minimal 3,30, dengan perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Kesehatan pada saat kelulusan.
11. Bagi lulusan SLTA/sederajat, nilai rata-rata ijazah minimal 80.
12. Pelamar dari perguruan tinggi luar negeri harus memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
13. Catatan baik dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
14. Memiliki latar belakang pendidikan, kecakapan, keahlian, dan keterampilan yang sesuai, serta memiliki pengalaman berorganisasi atau jaringan yang luas, baik dalam bidang akademis maupun organisasi kemasyarakatan.
15. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna, dan jika memakai kacamata, maksimal +(plus)/-(minus) 1,0.