Penting Diketahui Batas Umur Pendaftar CPNS dan PPPK 2023, Ini Aturannya! Simak Informasi Selengkapnya

Photo Author
- Jumat, 29 September 2023 | 21:45 WIB
Batas umur pendaftar CPNS dan PPPK tahun 2023 (GENMUSLIM.id/ dok: bkn.go.id)
Batas umur pendaftar CPNS dan PPPK tahun 2023 (GENMUSLIM.id/ dok: bkn.go.id)

GENMUSLIM.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan KemenPANRB resmi membuka pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2023.

Secara resmi, keputusan mengenai jadwal pendaftaran  CPNS dan PPPK pilihan 2023 tertuang dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) no: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang  Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN  2023 pada tanggal 10 Agustus 2023.

Peserta pendaftaran CPNS 2023 harus memenuhi syarat usia minimal dan maksimal. Apabila syarat tersebut tidak dipenuhi maka peserta akan didiskualifikasi meskipun dokumen yang dipersyaratkan lengkap.

Baca Juga: Ini Penyebab Kebanyakan Peserta CPNS Gagal Seleksi Administrasi, Jangan Sampai Ditiru, Yuk Kepoin!

Untuk itu, penting diketahui batas umur para pendaftar CPNS tahun 2023 kali ini agar tidak sia-sia saat mendaftar.

Usia menjadi salah satu  persyaratan yang paling sering ditanyakan calon  CPNS. Banyak  yang bertanya berapa usia maksimal untuk mendaftar CPNS? Apakah saya masih bisa mendaftar jika saya berusia 35 tahun?

Dikutip Genmuslim.id dari KemenPAN-RB, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, batasan usia calon CPNS pada tahun 2023 adalah minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Sedangkan untuk PPPK, batas usia pendaftaran minimal 20 tahun dan maksimal 58 tahun.

Jadi yang jelas, jika  ingin mengikuti seleksi CPNS, kamu harus berusia minimal  18 tahun pada saat melamar, dan  yang sudah berusia 35 tahun masih punya kesempatan.

Jika kamu berusia di atas 35 tahun namun ingin menjadi PNS, kamu bisa melamar menjadi PPPK sehingga membuka peluang lebih spesifik usia.

Baca Juga: KPK Buka Pendaftaran CPNS 2023 untuk Pertama Kalinya, Tertarik Mendaftar? Simak Informasi Selengkapnya Disini

Untuk diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)  menetapkan jumlah lowongan CPNS dan PPPK 2023 sebanyak 572.496 unit. Alokasi formasi adalah 78.862 untuk pemerintah pusat dan 493.634 untuk pemerintah daerah.

Jumlah tersebut turun dibandingkan target yang semula sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 386 tentang Kebutuhan Staf ASN Nasional pada Tahun 2023, jumlah formasi CASN  ditetapkan sebanyak 1.030.751.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Febrilian Zulrahman, S. Kom

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X