P3K Tenaga Kesehatan= 12.719 orang
P3K Tenaga Teknis Kesehatan= 15.205 orang
Penempatan di Daerah
P3K Guru= 580.202 orang
P3K Tenaga Kesehatan= 327.542 orang
P3K Tenaga Teknis Kesehatan= 35.000 orang
Angka tersebut diatas belum termasuk alokasi PNS untuk lulusan kedinasan.
“Jumlah alokasi PNS lulusan kedinasan ada 6.259 orang. Jadi, totalnya 1.030.751 orang. Ini angka sementara, setelah kita koordinasi di luar instansi yang tidak diusulkan,” kata Abdullah Azwar Anas.
Lantas, apa syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti rekrutmen CPNS 2023 serta bagaimana langkah-langkah untuk mendaftar CPNS 2023?
Syarat Mendaftar CPNS 2023
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih)
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, POLRI atau pegawai swasta