PNS dan PPPK Pasti FULL SENYUM! MENPAN RB Pastikan Tahun Ini Naik Jabatan Bisa Makin Cepat

Photo Author
- Minggu, 18 Juni 2023 | 07:05 WIB
PNS dan PPPK punya kesempatan naik jabatan sebanyak enam kali setahun ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: empatlawangkab.go.id))
PNS dan PPPK punya kesempatan naik jabatan sebanyak enam kali setahun ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: empatlawangkab.go.id))

Tentu saja, kabar kenaikan gaji Tunjangan Kinerja (Tukin) ini disambut penuh suka cita oleh para PNS se-Indonesia.

Jumlah nominal yang diterima PNS dalam skema baru kenaikan gaji Tunjangan Kinerja (Tukin), juga tak main-main.

Khusus bagi PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) saja, jumlah kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) mencapai 80 persen dari jumlah nominal yang diterima sebelumnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja Muslim: AMCF Merekrut 200 Dai Pedalaman, Dibekali Pelatihan dan Free Biaya Transportasi

Berikut kenaikan rincian jumlah nominal Tunjangan Kinerja (Tukin) terbaru yang diterima oleh PNS di lingkungan Kemenag:

Kelas/Jabatan 1: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 1.968.000, kini naik menjadi Rp 2.531.250

Kelas/Jabatan 2: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.089.000, kini naik menjadi Rp 2.708.250

Kelas/Jabatan 3: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.216.000, kini naik menjadi Rp 2.898.000

Kelas/Jabatan 4: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.350.000, kini naik menjadi Rp 2.985.000

Kelas/Jabatan 5: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.493.000, kini naik menjadi Rp 3.134.250

Kelas/Jabatan 6: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.702.000, kini naik menjadi Rp 3.510.400

Baca Juga: Dilema PNS Usai Kenaikan Gaji Disetujui Sri Mulyani: Tunjangan Kinerja Naik, Tunjangan Keluarga Dihapus?

Kelas/Jabatan 7: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.928.000, kini naik menjadi Rp 3.915.950

Kelas/Jabatan 8: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 3.319.000, kini naik menjadi Rp 4.595.150

Kelas/Jabatan 9: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 3.781.000, kini naik menjadi Rp 5.079.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: bkn.go.id, menpan.go.id, Youtube Sekretariat Presiden

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X