Tentu saja, kabar kenaikan gaji Tunjangan Kinerja (Tukin) ini disambut penuh suka cita oleh para PNS se-Indonesia.
Jumlah nominal yang diterima PNS dalam skema baru kenaikan gaji Tunjangan Kinerja (Tukin), juga tak main-main.
Khusus bagi PNS yang bekerja di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) saja, jumlah kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) mencapai 80 persen dari jumlah nominal yang diterima sebelumnya.
Berikut kenaikan rincian jumlah nominal Tunjangan Kinerja (Tukin) terbaru yang diterima oleh PNS di lingkungan Kemenag:
Kelas/Jabatan 1: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 1.968.000, kini naik menjadi Rp 2.531.250
Kelas/Jabatan 2: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.089.000, kini naik menjadi Rp 2.708.250
Kelas/Jabatan 3: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.216.000, kini naik menjadi Rp 2.898.000
Kelas/Jabatan 4: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.350.000, kini naik menjadi Rp 2.985.000
Kelas/Jabatan 5: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.493.000, kini naik menjadi Rp 3.134.250
Kelas/Jabatan 6: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.702.000, kini naik menjadi Rp 3.510.400
Kelas/Jabatan 7: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 2.928.000, kini naik menjadi Rp 3.915.950
Kelas/Jabatan 8: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 3.319.000, kini naik menjadi Rp 4.595.150
Kelas/Jabatan 9: Sebelumnya menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar Rp 3.781.000, kini naik menjadi Rp 5.079.200