Selain itu perintah rajam ataupun hadd juga termaktub dalam berbagai hadis, salah satunya HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah, dari ‘Ubadah bin Ash Shamit.
خُذُوا عَنِّي خُذُوا عَنِّي قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا الْبِكْرُ بِالْبِكْرِ جَلْدُ مِائَةٍ وَنَفْيُ سَنَةٍ وَالثَّيِّبُ بِالثَّيِّبِ جَلْدُ مِائَةٍ وَالرَّجْمُ
“ Ambillah dariku, ambillah dariku. Sesungguhnya Allah telah memberi jalan yang lain kepada mereka, yaitu orang yang belum menikah (berzina) dengan orang yang belum menikah, (hukumnya) dera 100 dan bagi yang sudah menikah 100 kali rajam/ “
Selain pendapat dari beberapa literatur, banyak bermunculan argumen dari beberapa penceramah seperti dari Abdus Somad dan Buya Yahya yang dilansir dalam kanal YouTube @hubun9933, Rabu 21 Agustus 2024.
Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menerangkan bagaimana cara taubat dari zina, pertama lakukanlah mandi taubat, kedua perbanyak istighfar, dan merintih ampunan (rela kalau dirajam) kepada Allah dan tidak mengulanginya lagi.
Sedangkan pendapat lain dikemukakan oleh Buya Yahya. Ia berpendapat bahwa zina merupakan dosa yang paling memalukan dan sangat membekas.
Selain itu dosa jenis ini merupakan dosa besar. Oleh karenanya pengasuh pesantren Al-Bahjah ini menganjurkan bertaubat, jika sudah terpergok maka jalani hukuman sesuai dengan negaranya.
Namun, jika belum ada yang mengetahui maka pergilah ke wilayah lain, bertaubat nasuha, simpan rapat-rapat dan berubah menjadi orang sholih.
Sampai berita ini turun, tim GENMUSLIM masih mendalami dan terus mengembangkan keabsahan berita tersebut. ***