nasional

Daftar 10 Perusahaan Travel usai Kini Direktur hingga Pemiliknya Dipanggil KPK Ihwal Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 17 November 2025 | 19:35 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @gusyaqut)

Kerugian negara sementara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. Perhitungan detilnya masih dibuat bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menag Yaqut Dicegah ke Luar Negeri

Untuk memperdalam penyidikan, KPK telah menggeledah rumah milik eks Menag, Yaqut.

Selain itu, terdapat pula kantor Kemenag, kantor asosiasi travel, kantor Maktour, rumah ASN Kemenag, hingga rumah yang diduga milik Gus Alex di Depok.

Tiga orang juga sudah dicegah ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Terkait hal itu, sebelumnya Gus Yaqut melalui pengacaranya, Mellisa Anggraini menyatakan menghormati seluruh langkah penyidik.

Baca Juga: Update Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji 2024: KPK Selidiki Pendistribusian Kuota Haji dan Fasilitas Jemaah Haji Khusus

Isyarat dari KPK soal Calon Tersangka

Di sisi lain, KPK sebelumnya memberi petunjuk mengenai pihak yang akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

“Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis, 23 Oktober 2025 lalu.

Budi juga menegaskan, mereka yang terlibat dalam proses jual beli kuota haji tambahan akan dipaparkan ketika pengumuman resmi dilakukan.

Hingga kini, lebih dari 300 PIHK telah diperiksa, berasal dari Jawa Timur, DIY, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan sejumlah daerah lain.

Baca Juga: KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji 2024 oleh Travel Haji Ilegal, Uang yang Dikembalikan Nyaris Rp100 Miliar

Sorotan Pansus Angket DPR

Selain KPK, pihak Pansus Angket Haji DPR menyoroti kejanggalan pembagian kuota tambahan 20 ribu jamaah.

Kemenag pada saat itu membagi masing-masing 10 ribu untuk reguler dan 10 ribu untuk haji khusus, kebijakan yang dinilai bertentangan dengan aturan proporsi delapan persen untuk khusus dan 92 persen reguler.

Hingga kini, KPK menyatakan penyidikan masih berlangsung dan proses pemeriksaan para petinggi travel hari ini menjadi langkah lanjutan untuk menelusuri kasus korupsi kouta haji tersebut.***

Halaman:

Tags

Terkini