7. Muhammad Fauzan selaku Direktur PT Elteyba Medina Fauzana
8. Ahmad Mutsanna Shahab selaku Direktur PT Busindo Ayana
9. Bambang Sutrisno selaku Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata
10. Syihabul Muttaqin selaku pemilik travel haji dan umrah Maslahatul Ummah Internasional
Hingga kini, belum ada keterangan dari para pihak yang dipanggil.
Kendati demikian, pemeriksaan mereka menjadi bagian dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan permainan kuota haji tambahan.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Biaya dan Waktu Antrean Haji Turun, Kampung Haji Indonesia Siap Dibangun di Makkah
Awal Mula Kasus Kuota Haji
Skandal ini berawal dari tambahan kuota 20 ribu jamaah yang diterima Presiden Jokowi dari Pemerintah Arab Saudi pada 2023.
Informasi ini disebut didengar oleh sejumlah asosiasi travel haji yang kemudian berkomunikasi dengan pihak Kemenag.
Mereka diduga meminta porsi kuota haji khusus dinaikkan melebihi batas maksimal 8 persen.
Bahkan, KPK mendapati adanya rapat yang menyepakati pembagian kuota tambahan menjadi setengah untuk haji reguler dan setengah untuk haji khusus.
Kesepakatan itu juga tercantum dalam SK Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menag RI.
Dalam kasus ini, KPK masih mendalami kaitan persetujuan tersebut dengan rapat internal sebelumnya.
Baca Juga: KPK Ungkap Alasan Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji: Butuh Pendalaman Praktik PIHK
Temuan lain yang menonjol adalah dugaan adanya setoran dari para pihak travel kepada oknum di Kemenag.