Daftar 10 Perusahaan Travel usai Kini Direktur hingga Pemiliknya Dipanggil KPK Ihwal Kasus Korupsi Kuota Haji

Photo Author
- Senin, 17 November 2025 | 19:35 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @gusyaqut)
Menyoroti fakta terkini terkait kasus korupsi kuota haji di era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Instagram @gusyaqut)

GENMUSLIM.id - KPK kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji periode tahun 2023-2024 di era kepemimpinan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas.

Terkini, lembaga antirasuah itu memeriksa 10 orang petinggi travel haji terkait aliran kuota tambahan yang diduga diperjualbelikan.

Pemeriksaan ini menandai babak baru dari skandal yang menyeret sejumlah pihak di Kementerian Agama (Kemenag) hingga memunculkan isyarat kuat mengenai calon tersangka.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan 10 orang pimpinan perusahaan travel haji dijadwalkan hadir di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 17 November 2025.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” ujar Budi dalam pernyataan resminya, pada hari yang sama.

Baca Juga: Kemenhaj Sempat Kena Semprot DPR, Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta Dibanding Tahun 2025

Para petinggi travel haji yang dipanggil oleh KPK itu, antara lain:

1. Magnatis selaku Direktur Utama PT Magna Dwi Anita

2. Aji Ardimas selaku Direktur PT Amanah Wisata Insani

3. Suharli selaku Direktur Utama PT Al Amin Universal

4. Fahruroji selaku Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama

5. Hernawati Amin Gartiwa selaku Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri

6. Umi Munjayanah selaku Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom

Baca Juga: DPR RI Kritik Kemenhaj Ajukan Penurunan Biaya Haji 2026 Cuma Sejuta, Singgung soal Kinerja Kementerian Baru

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: kpk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X