KPK Ungkap Alasan Belum Ada Tersangka Kasus Kuota Haji: Butuh Pendalaman Praktik PIHK

Photo Author
- Jumat, 17 Oktober 2025 | 20:44 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada intervensi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube KPK RI)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan bahwa tidak ada intervensi terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube KPK RI)

GENMUSLIM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak Kepolisian terkait belum ditetapkannya tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik masih memfokuskan penyelidikan pada dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus yang melibatkan sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan.

“Dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji, tidak ada intervensi,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta Selatan pada Kamis 16 Oktober 2025.

Menurut Budi, penetapan tersangka belum dilakukan lantaran penyidik masih memerlukan waktu untuk mendalami mekanisme yang dijalankan PIHK dalam pengelolaan kuota haji khusus.

“Pihak PIHK yang menyelenggarakan kuota haji khusus ini cukup banyak, dan praktik di lapangan beragam,” tutur Budi.

“Jadi penyidik butuh waktu untuk benar-benar memahami bagaimana mekanisme jual-beli kuota itu berlangsung,” lanjutnya.

Baca Juga: Update Penyelidikan Dugaan Korupsi Haji 2024: KPK Selidiki Pendistribusian Kuota Haji dan Fasilitas Jemaah Haji Khusus

Pendalaman Harga dan Pelayanan Jamaah

Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa tim penyidik juga tengah mendalami perbedaan harga jual kuota haji khusus antar-penyelenggara serta aspek pelayanan yang diberikan kepada para jamaah.

“Penyidik ingin memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pengelolaan kuota khusus tersebut, baik dari sisi harga maupun layanan yang diberikan kepada jamaah,” ungkap jubir KPK itu.

Meski fokus masih tertuju pada pemeriksaan PIHK, KPK membuka kemungkinan untuk memanggil pihak-pihak dari Kementerian Agama yang dianggap memiliki kaitan dengan perkara ini.

“Pemeriksaan terhadap pihak Kemenag masih sangat mungkin dilakukan. Namun saat ini fokus utama penyidik masih pada pendalaman terhadap para PIHK,” tegas Budi.

Latar Belakang Kasus Kuota Haji Tambahan

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari terbitnya Keputusan Menteri Agama (Kepmenag) RI Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam keputusan tersebut, pembagian 20.000 kuota haji tambahan dibagi rata, yaitu 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 untuk jamaah khusus.

Baca Juga: KPK Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji 2024 oleh Travel Haji Ilegal, Uang yang Dikembalikan Nyaris Rp100 Miliar

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Youtube KPK RI

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X